¬BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Paradigma sehat adalah cara pandang, pola piker model perkembangan yang bersifat holistic. Untuk itu dalam mewujudkan paradigma sehat tersebut di tetapkan suatu visi, yaitu gambaran, prediksi atau harapan tentang keadaan masyarakat Indonesia yang akan dating yaitu menuju Indonesia sehat 2010. Untuk mewujudkan Indonesia Sehat 2010 ditentukan misi pembangunan kesehatan. Diantaranya menggerakan perubahan nasional berwawasan kesehatan yang akan mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat, memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan individu, keluarga dan lingkungannya.
Geriatri merupakan suatu cabang ilmu dan gerontologi dan kedokteran yang mempelajari kesehatan lansia dalam berbagai aspek yaitu preventif, promotif, dan rehabilitatif (Depkes 1990). Di mana untuk mengembangkan kesehatan lansia sangatlah diperlukan praktik keperawatan yang berkaitan dengan pelayanan pada proses menua (Kozier 1987).
Meningkatnya pendapatan masyarakat, membaiknya status kesehatan dan gizi masyarakat, dan perubahan pola hidup telah meningkatkan usia harapan hidup dan populasi lanjut usia di Indonesia. Saat ini, Indonesia telah memasuki era penduduk berstruktur lanjut usia (ageing structured population).
Jika pada tahun 1980, rata-rata penduduk yang berusia lebih dari 60 tahun “hanya” sekitar 5,45 persen dari total penduduk. Maka pada tahun 1990 dan 2000, prosentasenya meningkat menjadi 6,29 persen dan 7,18 persen. Pada tahun 2010 dan 2020, prosentase lanjut usia diperkirakan akan meningkat lagi menjadi 9,77 persen dan 11,34 persen dari keseluruhan penduduk Indonesia (Depsos, 2008; Suharto, 2008c).
Transisi demografi pada kelompok lansia terkait dengan status kesehatan lansia yang lebih terjamin, sehingga usia harapan hidup lansia lebih tinggi dibanding masa-masa sebelumnya . Pertambahan jumlah lansia di Indonesia dalam kurun waktu tahun 1990 – 2025, tergolong tercepat di dunia . Pada tahun 2002, jumlah lansia di Indonesia berjumlah 16 juta dan diproyeksikan akan bertambah menjadi 25,5 juta pada tahun 2020 atau sebesar 11,37 % penduduk dan ini merupakan peringkat keempat dunia, dibawah Cina, India dan Amerika Serikat . Sedangkan umur harapan hidup berdasarkan sensus BPS tahun 1998 masing-masing untuk pria 63 tahun dan perempuan 67 tahun. Angka di atas berbeda dengan kajian WHO (1999), dimana usia harapan hidup orang Indonesia rata-rata adalah 59,7 tahun dan menempati urutan ke-103 dunia. Data statistik tersebut mengisyaratkan pentingnya pengembangan keperawatan gerontik di Indonesia.
Pelayanan terhadap lanjut usia pun terkadang mendapat isu – isu negative, bahwa para lanjut usia terbilang terpinggirkan atau terasingkan dalam hal kesehatan, social kesejahteraan dan lain – lain. Ketidakseragamana dan ketidak seimbangan dalam pelayanan kesejahteraan lansia, membuat lansia terasingkan dari mesyarakat, serta banyak menganggap lansia sebagai pelengkap dalam masyarakat bukan sebagai bagian penting dari masyarakat.
Perawatan Lansia bukanlah hal baru di Indonesia, saat ini dapat kita temui beberapa fasilitas panti jompo yang dikelola oleh Departemen Sosial atau swasta. Kualitas pelayanan, jenis pelayanan dan jangkauan oleh Lansia adalah hal penting yang harus kita tingkatkan, agar tujuan meningkatnya kualitas hidup Lansia (Quality of Live/ QOL) dapat dicapai.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Menjelaskan secara umum tentang pelayanan transportasi untuk lansia di Indonesia.
2. Tujuan Khusus
a) Menjelaskan pelayanan transportasi untuk lansia di Indonesia
b) Menggambarkan fakta – fakta tentang pelayanan transportasi untuk lansia di Indonesia.
c) Membandingkan pelayanan transportasi untuk lansia di Indonesia dengan negara – negara maju.
C. Manfaat
1. Memberikan penjelasan secara umum dan mendetail tentang pelayanan transportasi terhadap lansia di Indonesia.
2. Memberikan data – data dan informasi tentang pelayanan transportasi untuk lansia di Indonesia.
3. Memberikan saran kepada pemerintah dan pihak terkait terhadap permasalahn yang terjadi pada lansia.
4. Sebagai bahan diskusi dan cerminan bagi kita semua.
BAB II
ISI
A. Tinjauan Teori
Berdasarkan UU No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dikatakan tentang pengertian lanjut usia yaitu :
1. Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
2. Kesejahteraan Lansia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman Iahir batin yang memungkinkan para Lansia memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
3. Lansia Potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan / atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan / atau jasa.
Sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengamanatkan bahwa pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan pelayanan sosial kepada lanjut usia. Dalam memberikan pelayanan sosial berdasarkan pada filosofi dan nilai sosial budaya masyarakat Indonesia yang berasas “Three Generation in One Roof” yang mengadung arti adanya pertautan yang bernuansa antar tiga generasi yaitu anak, orang tua dan kakek/nenek.
Dasar hukum dalam memberikan pelayanan sosial Lanjut Usia antara lain :
1. UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
2. UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
3. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. UU No. 33 Tahun 2005 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
5. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
6. Keputusan Presiden No. 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia
7. Keputusan Presiden No. 93/M Tahun 2004 tentang Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia
Beberapa permasalahan yang di hadapi para Lanjut Usia antara lain :
1. Perubahan dan pergeseran nilai budaya masyarakat sehingga lanjut usia kurang mendapat perhatian.
2. Perubahan bentuk keluarga dari keluarga besar menjadi keluarga inti.
3. Terbatasnya aksepsibilitas lanjut usia sehingga mobilitas sangat terbatas
4. Mengalami kemunduran fisik, mental dan sosial yang disebabkan karena terjadinya degeneratif pada lanjut usia
5. Terbatasnya hubungan dan komunikasi lanjut usia dengan lingkungan
6. Kesempatan dan produktifitas kerja menurun
7. Pada umumnya lanjut usia rawan terhadap penyakit
8. Terbatasnya kemampuan di dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber yang ada. (http://www.madiunkab.go.id)
Isu-isu lain yang terkait dengan kelanjut usiaan antara lain adalah:
1. Belum adanya data lanjut usia yang akurat.
2. Masih terjadinya duplikasi pelaksanaan program pelayanan sosial.
3. Jumlah lembaga pelayanan sosial lanjut usia tidak sebanding dengan jumlah dan kompleksitas permasalahan lanjut usia.
4. Kurangnya informasi mengenai program dan pelayanan sosial kepada masyarakat.
5. Penyediaan aksesibilitas lanjut usia pada prasarana dan saranan umum masih sangat terbatas (Depsos, 2008)
Menurut UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia BAB III pasal 5 tentang hak dah kewajiban lansia yang berbunyi :
1. Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi
a. Pelayanan keagamaan dan mental spiratual
b. Pelayanan kesehatan
c. Pelayanan kesempatan kerja
d. Pelayanan pendidikan dan pelatihan
e. Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, saranan dan prasarana umum
f. Kemudahanan dalam layanan dan bantuan hukum
g. Perlidungan sosial
h. Bantuan sosial
Dalam UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia pada Pasal 11 salah satunya di terangkan bahwa pemerintah harus berupaya dalam peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensia yang meliputi pelayanan untuk pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum.
Berdasarkan undang – undang di atas seharusnya indonesia bisa menyeimbangkan kebutuhan dasar manusia antara kehidupan anak – anak, dewasa, dan lansia. Tidak memandang lansia tersebut sebelah mata dan menghilangkan image di masyarakat tentang ” sudah bau tanah masih dipikirkanan juga”.
Berdasarkan peraturan PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2007 pasal 24 Tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA pada sub Bab Kemudahan dalam Penggunaan Sarana dan Prasarana Umum, Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi:
a. Aksesibilitas pada bangunan umum;
b. Aksesibilitas pada jalan umum;
c. Aksesibilitas pada angkutan umum;
d. Aksesibilitas pada sarana dan prasarana sosial lainnya.
2. Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ( non fisik ) meliputi :
a. Pelayanan informasi;
b. Pelayanan khusus.
Dan juga pada pasal 26 – 27pada sub BAB Kemudahan dalam Penggunaan Sarana dan Prasarana Umum
Pasal 26
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke dan dari jalan umum;
b. akses ke tempat pemberhentian bis / kendaraan;
c. jembatan penyeberangan;
d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e. tempat parkir dan naik turun penumpang;
f. tempat pemberhentian kendaraan umum;
g. tanda-tanda / rambu-rambu dan / atau marka jalan;
h. trotoar bagi pejalan kaki / pemakai kursi roda ;
i. terowongan penyeberangan.
Pasal 27
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. tangga naik / turun;
b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman;
c. alat bantu;
d. tanda-tanda, rambu-rambu atau sinyal.
Dari beberapa UU di atas dapat di simpulkan bahwa lansia membutuhkan bebrapa transportasi seperti :
Pelayanan transportasi untuk lansia yang dimaksudkan seperti :
a. Mobil Ambulan
Ambulace yang di berada atau di punyai oleh tiap – tiap panti asuhan Jompo. Ambulace tersebut berguna sebagai alat untuk mengantarkan lansia ke rumah sakit, puskesmas dan balai kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Ambulan tersebut sangat berguna apabila suatu ketika terjadi sebuah kasus kegawatan atau penyakit yang membuat lansia harus membuatnya di rawat inap d rumah sakit, panti jompo tidak perlua mencarikan mobil lagi karena sudah mempunyai mobilnya.
b. Mobil Rekreasi
Seperti manusia pada umumnya, lansia pun terkadang memiliki sikap jenuh terhadap keadaan atau situasi di panti jompo yang di temuinya tiap hari. Oleh keran itu di perlukan mobil rekreasi yang berguna sebagai alat rekreasi dan menghilangkan stres serta kejenuhan terhadap panti jompo yang di tempatinya.
c. Pelayanan Transportasi lain
Pelayanan transfortasi lain yang di maksudkan adalah seperti angkutan umum yang lebih memudahkan untuk lansia, jalan raya, rambu lalu lintas dan tangga dan lain- lain yang memudahkan lansia untuk mengaksesnya. Transportasi baik darat, laut, maupun laut harus lebih memudahkan lansia di maksudkan agar penyeimbangan pelayanan.
B. Perbandingan Pelayanan Transportasi untuk Lansia di negara indonesia dengan Negara – Negara lain
Indonesia sebagai negara berkembang dikatakan sebagai negara yang memiliki hasil bumi yang melimpah. Namun rupanya kelimpahan sumber daya alam tersebut tidak di manfaatkan dengan baik untuk memnuhi kebutuhan dasar manusia di Indonesia. Pantas kalau negara - negara seperti Jepang, Cina, Singapura dan Amerika lebih maju dari Indonesia. Dalam psikogeriatri dikenal adanya 3 (tiga) prinsip umum dan 10 prinsip khusus. Tiga prinsip umum ini sangat penting dalam memotivasi masyarakat untuk menentukan kesepakatan politis dalam pembinaan dan pelayanan lanjut usia meliputi :
1. Kebijaksanaan bagi masyarakat
Kebijaksanaan bagi pembinaan dan pelayanan lanjut usia mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam mempertahankan lanjut usia dalam masyarakat serta memberi pemuliaan bagi lanjut usia.
2. Keberhasilan dalam mempertahankan hidup
Adalah salah bila menganggap keberhasilan dalam mempertahankan hidup dan pengaturan fertilitas sebagai suatu masalah. Hal tersebut seharusnya dipandang secara positif sebagai kemenangan dan berkah dalam peradaban dan pembangunan abad ke 21. Lanjut usia adalah salah satu tanda keberhasilan pembangunan SDM yang sehat dan bahagia sehingga dapat mencapai usia yang panjang.
3. Kemajuan Kemanusiaan
Setiap kebijaksanaan dalam memajukan kemanusiaan (humanity) harus tanpa mendasarkan pada kelompok ras, agama dan umur. Pada abad melenium lanjut usia dan kelompok yang lebih muda memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan kondisinya masing-masing, bahkan saat ini bukti pemuliaan terhadap lansia lebih nyata, misalnya mendapat Kartu Tanda Penduduk seumur hidup, mendapatkan potongan harga dalam berbagai transportasi, mendapat pelayanan yang lebih manusiawi dalam perjalanan dan sebagainya.
Merupakan acuan dalam pengembangan program pembinaan dan pelayanan bagi lanjut usia dengan memperhatikan sistem pelayanan serta kondisi sosial budaya setempat. 10 prinsip khususn tersebut adalah sebagai berikut :
1. Berbagai keuntungan dari kemajuan masyarakat.
Semua hak azasi dan kehormatan juga berlaku bagi kelompok lanjut usia. Dalam hidupnya, lanjut usia telah menyumbangkan hidupnya bagi pembangunan, oleh karena itu berhak pula untuk menikmati kemajuan yang dicapai pada saat ini.
2. Individu Manula (manusia lanjut usia)
Ternyata para lanjut usia tidak sama satu sama lainnya, masing-masing dengan keunikannya sendiri, oleh sebab itu kepada setiap lanjut usia perlu diperhatikan kebutuhannya, kepribadiannya serta kekhususannya masing-masing.
3. Mandiri
Lanjut usia perlu dijamin agar dapat mandiri dalam berbagai bidang seperti pelayanan kesehatan, jaminan pemeliharaan dalam bidang sosial, ekonomi, transportasi, kegiatan, perumahan, kesejahteraan sosial terutama bila mereka terkena kecacatan sehingga mereka dapat mandiri.
4. Pilihan
Lanjut usia diberikan jaminan agar mereka dapat turut menentukan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pelayanan kesehatan dan sosial terutama bagi mereka yang sudah tua dan cacat.
5. Pelayanan melalui keluarga (Home Care)
Pelayanan bagi lanjut usia dapat diberikan di rumahnya sendiri karena dengan berdiam bersama keluarga atau di rumahnya sendiri lanjut usia akan lebih bahagia dan sejahtera. Tinggal di panti merupakan alternatif terakhir bagi mereka yang memerlukan dengan kerelaan dan ketulusan hati (bukan paksaan).
6. Aksesibilitas
Pelayanan masyarakat diberbagai bidang agar dapat dicapai dengan mudah oleh para lanjut usia seperti pelayanan kesehatan, tempat rekreasi, fasilitas pendidikan dan lain-lain. Bila mungkin mereka dibebaskan dari biaya pelayanan (sebagian fasilitas sudah memberi kebebasan atau potongan / keringanan.
7. Mengikutsertakan Lanjut usia (Enganging the Elderly)
Mendorong ikatan antar generasi, semua anggota keluarga, tetangga, masyarakat serta lanjut usia, agar semuanya saling membantu untuk meningkatkan kesejahteraan. Mendorong mereka untuk membantu kaum muda yang cacat serta berperan sebagai kakek atau nenek asuh yang bijaksana dan penuh ketauladanan.
8. Mobilitas
Para lanjut usia khususnya didaerah pedesaan sering tidak dapat menggunakan fasilitas umum karena berkurangnya mobilitas mereka. Maka prioritas pertama adalah memungkinkan bagi para lanjut usia untuk dapat bergerak lebih bebas dengan menyediakan fasilitas untuk menjalankan fungsinya.
9. Produktivitas
Kenyataan membuktikan bahwa sebagian besar para lanjut usia mempunyai tingkat kesehatan yang baik, untuk itu mereka perlu didorong agar secara ekonomik masih produktif. Berbagai kegiatan yang dapat memberikan kesempatan bagi lanjut usia untuk produktif perlu difasilitasi sehingga tidak memberi peluang untuk menganggur dan menarik diri dari kehidupan bermasyarakat, terkecuali bagi mereka yang kondisinya tidak memungkinkan.
9. Memelihara diri sendiri dan dipelihara oleh keluarga
Menyertakan lanjut usia dalam upaya pemeliharaan kesehatan dirinya serta membantu keluarga yang ada anggota lanjut usia, agar mereka aktif merawat lanjut usia di rumah.(Drs. H. Zainuddin Sri Kuntjoro, Mpsi)
Pelayanan transportasi untuk lansia di indonesia cukup minim dan bahkan harus di tingkatkan seperti:
1. Di setiap panti jompo di indonesia ternyata belum semuanya terdapat ambulace dan mobil rekreasi. Hal ini sangat di khawatirkan apabila suatu saat mereka sangant membutuhkannya untuk mengetahui kesehatannya atau pun saat terjadi kasus kegwatan yang membuatnya di rawat inap di banjarmasin, sedangkan mobil ambulan pun mereka tidak mempunyai.
2. Saat menggunakan transportasi angkutan umum contohnya di banjarmasin, masih terdapat lansia yang terkadang naik tidak di bantu dan turun pun tidak di bantu oleh sopir, kernek, ataupun penumpangnya.
3. Tarif transportasi di banjarmasin ternyata sama saja dengan dewasa, tidak seperti remaja pelajar dan mahasiswa atau pun anak – anak.
4. Akses jalan raya pun sering di temukan tidak begitu bagus dan ternyata ada beberapa panti yang bertempat di sudut – sudut kota yang terkadang sulit terjangkau.
5. Asuransi transportasi untuk lansia di Indonesia bisa di katakan tidak ada.
Lain halnya dengan negara – negara maju yang ternyata lebih memperhatikan dan menghormati para lansianya. Negara – negara maju tersebut meiliki keunggulan dari negara Indonesia yang bisa menjadi pembelajaran bagi kita seperti di ungkapkan seorang ners yang bernama Dwi Nurviyandari Kusuma Wati telah kembali ke Indonesia setelah sekian lama berada di sekolah Ilmu Kesehatan di Kagoshima University pada jurusan komunitas keperawatan (program master selama dua tahun) :
1. .
2. Rumah Jompo (Nursing Home), Layanan harian untuk Lansia (Day Service), pusat rehabilitasi dan Rumah sakit khusus Lansia adalah pelayanan Lansia yang banyak ditemui di Jepang. Rumah Jompo adalah pelayanan untuk Lansia dengan tingkat ketergantungan perawatan yang tinggi (fisik lemah), mereka tinggal di fasilitas tersebut sampai waktu yang tidak ditentukan. Pada umumnya mereka berada di Panti Jompo sampai akhir hidupnya.
3. Fasilitas pelayanan kesehatan untuk Lansia di tunjang oleh tim kesehatan yang bekerja secara professional. Tim kesehatan terdiri dari dokter, perawat, care manager, care worker, physical therapy, occupational therapy, pharmacist dan nutritionist. Tim kesehatan bekerja sama dalam setiap fasilitas untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna untuk Lansia.
4. Asuransi keselamatan dalam bertransportasi
Jepang adalah ocus berkembang yang sudah mengatur dengan baik pelayanan kesehatan untuk Lansia. Indonesia masih jauh tertinggal karena memang saat ini prioritas pelayanan kesehatan Indonesia masih ocus pada pelayanan kesehatan Ibu dan anak juga penyakit infeksi, namun demikian tidaklah salah bila kita melihat jauh ke depan dan belajar dari yang telah dipraktekkan Jepang dalam memgembangkan program pelayanan kesehatan untuk Lansia.
Jaminan hari tua bagi lansia yang belum ada itu merupakan masalah besar di Indonesia. Berbeda dengan di negara maju seperti Jepang, yang memperhatikan kebutuhan lansia. Karena dana yang dikeluarkan Pemerintah Jepang cukup banyak saat ini, negara itu mulai mengeluhkan biaya kesehatan untuk lansia.
Ini adalah tugas pemerintah dan tuga kita sebagai orang yang berada pada lingkungan Tim kesehatan yang harus memperbaiki keadaan pelayanan kesehatan di Indonesia ini.
Perawatan Lansia bukanlah hal baru di Indonesia, saat ini dapat kita temui beberapa fasilitas panti jompo yang dikelola oleh Departemen Sosial atau swasta. Kualitas pelayanan, jenis pelayanan dan jangkauan oleh Lansia adalah hal penting yang harus kita tingkatkan, agar tujuan meningkatnya kualitas hidup Lansia (Quality of Live/ QOL) dapat dicapai.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih
2. Dasar hukum dalam memberikan pelayanan sosial Lanjut Usia antara lain :
UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosia UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2005 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia, Keputusan Presiden No. 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia, Keputusan Presiden No. 93/M Tahun 2004 tentang Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia
3. Berdasarkan UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dapat di ambil kesimpulan yang di butuhkan oleh lansia adala Mabulas dan mobil rekreasi khusus berada pada panti jompo dan beberapa transport lain.
4. Pelayanan kesehatan di Negara jepang lebih maju di bandingkan Indonesia, hal ini dapt menjadi pelajaran bagi pemerinyah agar dapat belajar dan memperbaiki pelayanan kesehatan terutama pada lansia
B. SARAN
1. Pemerintah :
a. Meningkatkan dan menata kembali pelayanan kesehatan poada lansia
b. Langsung terjun ke lapangan agar dapt amengetahui kebutuhan para lansia tersebut
2. Dinas terkait :
a. Meningkatkan dan menata kembali apa – apa saja yang menjadi kekurangan pada pelayanan lansia
b. Menyeimbangkan kebutahan lansia, anak – anak, dan dewasa
c. Memperhatikan dan mempermudah akses kesehatan lansia, demi terciptanya indonesia sehat 2010.
d. Akses kesehatan gratis untuk lansia
e. Penanganan cepat untuk lansia
3. Tim kesehatan
a. Mengoptimalkan ke profesionalan kerja
b. Dalam pelayanan untuk lansia Lebih menghormati dan memberikan penangan yang professional kepada lansia
4. Masyarakat
a. Ikut membantu program – proram pemerintah
b. Ikut membina lansia
DAFTAR PUSTAKA
Depsos (2003), Pedoman Umum Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Jakarta: Depsos RI
Depsos (2008), Kebijakan dan Program Pelayanan dan Perlindungan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, Jakarta: 2008
Suharto, Edi (2008c), “Trend Lansia dan Pelayanan Sosial yang Harus Disediakan: Perspektif Pekerjaan Sosial” , makalah yang disajikan pada Lokakarya Kelanjut Usiaan dan Pelayanan Sosial Modern, Depsos RI, Bogor 23 Maret
Undang – undang Republik Indenesia 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Undang – undang republik Indonesia No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
Beberapa jurnal internet :
www.e-psikologi.com/epsi/lanjutusia_detail.asp
www.glorianet.org/arsip/b3348.html
http://indonesiannursing.com/tag/askep/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar