BERORGANISASI UNTUK BERAMAL

SELAMAT DATANG

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Minggu, 11 April 2010

Manusia sebagai Model Experimen

BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang
Manusia sebagai ciptaan Tuhan yang sempurna, dalam memahami alam sekitarnya terjadi proses yang bertingkat dari pengetahuan (sebagai hasil dari tahu manusia ), ilmu, dan filsafat. Pengetahuan (knowledge) adalah hasil tahu dari manusia, yang sekedar menjawab pertanyaan “what”, misalnya apa air, apa manusia, apa alam, dan sebagainya. Sedangkan ilmu (science) bukan sekedar menjawab “what“, Melainkan akan menjawab pertanyaan “ why” dan “ how”, misanya mengapa air mendidih bila di panaskan, mengapa bumi berputar, mengapa manusia bernafas, dan sebagainya. Pengetahuan hanya dapat menjawab pertanyaan apa sesuatu itu. Tetapi ilmu dapat menjawab mengapa dan bagaimana sesuatu tersebut terjadi.
Manusia pada dasarnya selalu ingin tahu yang benar. Untuk memenuhi rasa ingin tahu ini, manusia sejak zaman dahulu telah berusaha mengumpulkan pengetahuan. Pengetahuan pada dasarnya terdiri dari sejumlah fakta dan teori yang memungkinkan seseorang untuk dapat memecahkan pertanyaan (masalah) yang di hadapinya. Semenjak adanya sejarah kehidupan manusia di bumi ini, manusia telah berusaha mengumpulkan fakta. Dari fakta – fakta ini kemudian di susun dan disimpulkan menjadi berbagai teori, sesuai dengan fakta yang di kumpulkan tersebut. Teori – teori tersebut kemudian digunakan untuk memahami gejala – gejala alam dan kemasyarakatan yang lain. Sejalan dengan perkembangan kebudayaan umat manusia, teori – teori tersebut makin berkembang baik kualitas maupun kuantitasnya, seperti apa yang telah kita rasakan dewasa ini.
Pada awalnya ilmu kedokteran terbatas pada pengobatan penyakit, sekarang bertumpang tindih dengan seluruh ilmu kehidupan (life sciences) dan bidang ilmu pengetahuan lain, seperti kimia, fisika, dan informatika. Dengan perkembangan itu, muncullah tiga kata kunci: bioetika, riset, dan ilmu kedokteran. Sementara itu, Departemen Kesehatan yang terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan tetap menggunakan kata etik, penelitian, dan kesehatan.
Sebelum ilmu kedokteran lahir pada akhir abad ke-19, orang sakit diobati dengan menggunakan obat atau cara pengobatan yang menurut pengalaman paling berkhasiat. Obat atau cara pengobatan terbaik ditemukan dengan dicoba-coba pada orang sakit. Melalui kemajuan dalam percobaan dan metode ilmiah, ilmu kedokteran berkembang dengan pembuktian kebenaran hipotesis.
Pada riset ilmu kedokteran sering diikutsertakan manusia relawan sebagai subyek riset. Pengetahuan dan kesadaran masyarakat ilmu kedokteran 60 tahun yang lalu tentang bioetika riset masih sangat terbatas. Pada waktu itu sebagai subyek riset banyak digunakan penderita penyakit jiwa, anak-anak yatim piatu, narapidana, tunawisma, mahasiswa, polisi, dan tentara. Subyek riset itu dikerahkan dengan sedikit banyak ancaman dan paksaan, janji-janji kemudahan, dan sejumlah bayaran. Para dokter melakukan riset itu dengan iktikad baik. Namun, dengan pemahaman bioetika riset sekarang, yang dilakukan para dokter itu dapat disebut biadab.
Dalam beberapa dasawarsa terakhir terjadi berbagai perubahan mendasar dalam kehidupan manusia yang antara lain disebabkan perubahan pesat dalam iptek. Iptek yang sebelumnya berperan sebagai sarana penunjang berubah menjadi memberi landasan konseptual kepada keseluruhan upaya pembangunan. Berkembanglah konsep-konsep baru seperti pembangunan berdasarkan pengetahuan. Konsep baru pembangunan kesehatan melahirkan sistem kesehatan berbasis pengetahuan. Akibat perubahan peranan fundamental itu, iptek makin menentukan penetapan kebijakan pembangunan kesehatan dan implementasinya. Dipengaruhi perubahan suasana itu, di Indonesia meningkat jumlah dan mutu riset ilmu kedokteran. Makin banyak ilmuwan dan lembaga ilmiah yang melaksanakan riset ilmu kedokteran.
Seiring dengan berkembangnya zaman, dunia kedokteran pun terus menerus berkembang. Kemajuan teknologi yang terus berkembang mengharuskan para dokter terus menjawab tantangan-tantangan tersebut. Dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut, para dokter tidak boleh meninggalkan aspek-aspek penting seperti kode etik kedokteran, agama, dan hukum. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah aspek sosial budaya, mengingat Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi nilai moral dan kemanusiaan dalam kehidupan sosial budayanya.
Dalam diri manusia yang memiliki sikap ketidak puasan terhadap sesuatu merupakan faktor yang menyebabkan mengapa manusia selalu mencari dan mencari apa yang mengganjal dan menjadi pertanyaan dalam dirinya. Sikap ketidakpuasan terhadap sesuatu itupun menjadi jalan pikir mereka untuk memuaskan diri mereka. Baik dengan jalan yang benar maupun dengann jalan yang mengharus kan mereka melanggar sesuatu.
B. Manfaat Penulisan
a. Untuk memperbaiki penelitian dan riset di kedokteran agar lebih etis lagi dalam hal melakukan penelitian
b. Sebagai bahan bacaan dan diskusi bagi para mahasiswa, dosen dan masyarakat umum berhubungan dengan makalah ini.
c. Menjadi tolak ukur dalam melakukan penelitian selanjutnya di bidang eksperimen.
d. Memberikan solusi.
C. Tujuan Penulisan
a. Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Konsep Dasar Keperawatan yang di berikan oleh ibu Wika Rispudyani selaku dosen.
b. Agar penelitian berikutnya lebih etis lagi dalam hal melekukan penelitian dan riset di bidang kedokteran, sains dan lain – l;ainnya.
c. Memberikan saran – saran yang bagus untuk para peneliti dalam melakukan penelitian selanjutnya baik di bidang eksperimen maupun riset biasa.








BAB II
KASUS



A. Contoh Kasus
Kasus 1
Pada riset ilmu kedokteran sering diikutsertakan manusia relawan sebagai subyek riset. Pengetahuan dan kesadaran masyarakat ilmu kedokteran 60 tahun yang lalu tentang bioetika riset masih sangat terbatas. Pada waktu itu sebagai subyek riset banyak digunakan penderita penyakit jiwa, anak-anak yatim piatu, narapidana, tunawisma, mahasiswa, polisi, dan tentara. Subyek riset itu dikerahkan dengan sedikit banyak ancaman dan paksaan, janji-janji kemudahan, dan sejumlah bayaran. Para dokter melakukan riset itu dengan iktikad baik. Namun, dengan pemahaman bioetika riset sekarang, yang dilakukan para dokter itu dapat disebut biadab.
Kasus 2 :
Studi Tuskegee yang bertujuan menelaah perkembangan penyakit sifilis secara alamiah. Studi dilakukan oleh Institut Tuskegee di Kabupaten Mason, Alabama. Penduduk Kabupaten Mason terdiri atas 82 persen kulit hitam yang miskin sehingga studi tidak bisa lepas dari aspek rasial, yang waktu itu masih kuat. Survei pendahuluan menemukan 36 persen penduduk menderita sifilis. Selama studi berjalan (1930-1972) penderita sifilis dengan sengaja, sesuai dengan protokol riset, tidak diobati supaya perkembangan alamiah penyakit sifilis dapat diamati dan dipelajari. Pengobatan juga tidak diberikan ketika penisilin, obat yang dapat menyembuhkan sifilis secara tuntas, sudah tersedia.
Kasus 3 :
John Moore yang menderita penyakit darah yang jarang ditemukan, semacam hairy cell leukaemia. Moore yang tinggal di Seattle datang berobat ke California. Padanya dilakukan splenektomi, operasi pengambilan limpa. Tanpa pengetahuan dan persetujuan Moore, dokter mengembangkan pembiakan sel dari limpanya untuk menghasilkan banyak uang. Moore beberapa kali kembali ke California dengan anggapan bahwa kedatangannya adalah bagian dari pengobatannya. Namun, ternyata Moore diminta datang atas biaya sendiri untuk diambil jaringannya guna melanjutkan pembiakan sel limpanya. Masalah ini diajukan ke pengadilan dan naik sampai pada Mahkamah Agung yang memutuskan (1) Moore tidak punya hak milik terhadap pembiakan sel dan (2) dokter telah mengabaikan kewajiban meminta persetujuan sesudah penjelasan untuk tindakan yang dilakukannya.
Sejak itu masyarakat ilmu kedokteran mulai mempermasalahkan penyimpanan dan pemanfaatan BBT. Kesepakatan belum dicapai. Masih banyak beda pendapat tentang perlunya izin yang bersangkutan pada pemanfaatan BBT.
Kasus 4 :
Penelitian biomedis yang mengikutsertakan subyek manusia. Seusai Perang Dunia II, baru diketahui eksperimen-eksperimen kejam yang dilakukan dokter-dokter Nazi selama rezim Hitler di Jerman dengan korban-korban mereka yang kebanyakan keturunan Yahudi. Pengalaman mengejutkan ini memicu perhatian besar untuk etika penelitian biomedis yang sejak saat itu menjadi bagian penting dari etika biomedis. Perlu diperhatikan lagi bahwa di antara peneliti-peneliti biomedis itu terdapat semakin banyak ahli dari luar profesi kedokteran, seperti ahli-ahli biologi, yang juga tidak terdidik dalam tradisi etika kedokteran dan tidak pernah mengucapkan Sumpah Dokter. Meski demikian, tidak bisa disangkal bahwa seluruh dunia penelitian ini merupakan suatu sektor hakiki dari ilmu-ilmu kedokteran.
B. Sumber Kasus :
Koran kompas tanggal 5 – 5 2004
http://www.mail-archive.com/radioliner@yahoogroups.com/msg00932.html






BAB III
PEMBAHASAN



A. Teori – Teori yang mendukung masalah bioetik
1. Pengertian masalah
Masalah bioetik pada maakalah ini adalah masih banyaknya para dokter taupun ilmuwan – ilmuwan yang menggunakan objek penelitiannya adalah manusia, dimana tujuan mereka adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Bahkan dapat terlihat daier kasus di atas bahwa percobaan atau orang yang menjadi eksperimen pun tidak hanya 1 orang tapi bahkan bisa lebih dari satu orang. Dari ekpserimen tersebut perlakukan yang kasar, rasa tidak di hargai sebagai manusia, dan bahkan setelah eksperimen terjadi yang mereka dapatkan adalah kecacatan sampai kepada kematian.
Jadi dapat di suimpulkan bahwa manusia sebagai objek penelitian adalah manusia di jadikan sebagai eksperimen oleh para ilmuwan dan dokter yang bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan meskipun dengan cara yang agak sedikit menyimpang dan melampaui batas kemanusian.
2.Pertimbangan tindakan
Dalam menjadikan manusia sebagai objek penelitian atau menjadikan manusia sebagai eksperimen penelitian sebenarnya boleh di lakukan karena bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan untuk mencegah atau mengantisipasi serta sebagai pencari obat bagi orang yang terkena penyakit yang jarang di temukan orang lain, agar di masa depannya bisa mencega dan mengantisipasinya.
Seperti halnya dalam mengobati di penyakit sifilis di zaman dulu, berhubung tidak mengtahui obatnya dan tidak mengetahui cara penanganan penyakit tersebut akhir dokter memaksa beberapa orang yang terkena penyakit sifilis tersebut di jadikan sebagai sampel eksperimen. Sehingga terciptalah obat untuk menyembuhkan penyakit sifilis tersebut meskipun mengorbankan seorang manusia sebagai objek eksperimennya. Dan kita patut berterima kasih kepada korban yang menjadi objek eksperimen tersebut berkat dia terciptalah obat dan cara penyembuhan untuk penyakit sifilis serta kita pun patut berterima kasih kepada dokter tersebut karena berkat keberaniannya maka banyak orang bisa sembuh. Tetapi tindakan menjadikan manusia sebagai objek ini boleh dilakukan apabila memang manusia tersebut mau dan bersedia dengan ikhlas untuk di jadikan objek penelitian serta sudah mempertimbangkan hal – hal yang terjadi nantinya dan juga para ilmuwan menghormati hak – haknya sebagai objek penelitian. Sebelum itu pun sebenarnya ilmuwan mencari cara lain sebagai ganti dari manusia. Mungkin memakai makhlukm hidup lain seperti binatang yang memiliki organ yang memiliki kemiripan dengan manusia.
3. Keuntungan dan Kerugian yang muncul dari Tindakan
Keuntungan dari tindakan yang dilakukan adalah
 Dapat mengambangkan ilmu pengetahuan dimasa depan.
 Memberikan jalan untuk penyembuhan dan cara penangannya seperti obat.
 Membuat orang terinspirasi untuk melakukan penelitian tersebut sehingga dunia kesehatan pun makin maju.
 Dalam penelitian tersebut pun hasil yang di dapatkan belum tentu berhasil dan belum tentu juga gagal, perbandingan 50 : 50. Jadi penelitian tersebut kalau gagal akan menimbulkan dampak buruk sedangkana bila berhasil menimbulkan dampak buruk dan keuntungan juga. Dapat disimpulkan penelitian yang berobjek manusia tersebut banyak melahirkan damak burk dari pada keberhasilannya.
Kerugian yang didapat dari tindakan tersebut adalah
 Menodai dunia kedokteran dan kesehatan, karena tidak memperhatikan hak – hak pasien serta menjadikan manusia yang juga merupakan mahkluk yang sama dengannya sebagai ekperimen.
 Setelah menjadikan manusia sebagai penelitian dampak yang di timbulkan bagi manusia yang menjadi ekperimen tersebut adalah kecacatan seumur hidup, gangguan psikologis serta sampai pada kematian.
 Dengan penemuan baru yang berhasil, membuat suatu negara tersebut banyak mendapatkan keuntungan devisa dan mungkin membuat negara tersebut terkenal
B. Penjelasan/alasan mengapa kasus termasuk menjadi masalah bioetik
Masalah adalah suatu kesenjangan (gap) anatara yang seharusnya dengan apa yang terjadi tentang sesutu hal, atau antara kenyataan yang ada atau terjadi dengan yang seharusnya ada atau terjadi, antara harapan dan kenyataan. Meskipun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan atau kedokteran telah sedemikian tingginya, misalnya ditemukannya teknik pemberantasan penyakit, dan berbagai macam masalah lainnya. Masalah – masalah tersebut seolah – olah sedang antri atau menunggu gilirannya untuk di pecahkan. Masalah yang satu di pecahkan masalah yang lain sudah muncul untuk segera dipecahkan. Tidak dapat diragukan, timbulnya bioetika dipicu oleh "revolusi biomedis" yang berlangsung dalam abad ke-20. Bioetika adalah refleksi etis atas pertanyaan-pertanyaan baru yang ditimbulkan oleh life sciences dan teknologi biomedis sejak kira-kira pertengahan abad ke-20. Apa yang membuat masalalah manusia sebagai objek penelitian sebagai bioetik di karenakan :
 Biotek dalam artian dasarnya adalah etik dalam kehidupan atau Kalau kita menyimak cara kata ini dipakai dalam masyarakat, terutama ada dua arti. Pertama, sering kita mendengar atau membaca kalimat seperti berikut ini: "hal itu tidak etis", "perbuatan itu tidak sesuai dengan etika yang benar", "kita tidak boleh memikirkan keuntungan saja, masih ada juga etika". Jika kalimat-kalimat macam itu dipakai, etika dimaksudkan sebagai nilai-nilai dan norma-norma moral yang diterima sebagai pegangan bagi perilaku kita. Di sini etika sama artinya dengan moral atau moralitas. Moralitas merupakan suatu aspek penting dalam hidup manusia-pada taraf perorangan maupun sosial-dan sekaligus sebuah aspek yang khas untuk manusia saja. Etika atau moralitas tidak berperanan sama sekali untuk hewan. Hanya manusia yang merupakan makhluk moral. Hanya bagi manusia berlaku bahwa tidak semua hal yang bisa dilakukan boleh dilakukan juga. Perilaku manusia tidak baik sungguh-sungguh kalau tidak ditandai oleh moralitas. Berdasarkan pengertian tersebut bisakah kita menyebut bahwa manusia dijadikan sebagai objek pebelitian dan objek ekperimen oleh para dokter, tenga kesehatan dan lain – lainnya sebagai keetisan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
 Ketika manusia dijadikan sebagai objek penelitian, ditemukan banyak kasus dimana manusia yang dijadikan objek penelitian selalu hak asasinya tidak di akui, perlakuan kasar dan di berikan ancaman serta paksaan. Apakah cara itu etis, dan perlu ditingkatkan ? tentu saja tidak.
C. Solusi untuk perawat dari masalah bioetik yang di ambil
a. Sebagai seorang perawat kita harus memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi agar bisa mengantisipasi adanya ketidak etisan dilingkungan kita dan kita tahu apa ang dimaksud dengan bioetik tersebut.
b. Dalam kita bekerja di rumah sakit, usahakan kita sebagai terutama diri kita sendiri tidak menjadikan pasien sebagai eksperimen atau peneltian kita. Hargailah mereka sebagai manusia juga bukan sebagai kelinci percobaan.
c. Menghilangkan ketidak etisan dilingkungan rumah sakit dan kesehatan, agar tidak membudaya dan menjadi kebiasaan di masa depan.
d. Dalam melakukan penelitian usahakan kita bisa menawarkan kepada para ilmuwan untuk mencari ganti lain dari manusia. Agar terlihat lebih etis dan bermoral.
e. Dalam bekerja sebagai perawat usahakan gunakan hati nurani, perasaan dan berpikir yang kritis.
D. Undang – undang yang berhubungan dengan kasus ( negara dan agama )
Beberapa undang – undang dan hukum terhadap masalah adanya manusia yang dijadikan sebagai objek :
a. Departemen Kesehatan yang terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan tetap menggunakan kata etik, penelitian, dan kesehatan.
b. Majelis Umum PBB pada tahun 1966 menetapkan Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Pasal 7 perjanjian itu menegaskan perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan setiap manusia relawan yang diikutsertakan sebagai subyek riset ilmu kedokteran.
c. Pada banyak lembaga yang melaksanakan riset ilmu kedokteran di Indonesia masih ditemukan kekurangpahaman dan kekurangsadaran akan pentingnya bioetika riset ilmu kedokteran, cara membentuk komisi bioetika lembaga, serta proses pemberian persetujuan bioetika. Untuk mengatasi kekurangan itu, Pemerintah RI dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1334/Menkes/SK/X/2002 tertanggal 29 Oktober 2002 telah membentuk Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan (KNEPK). Sesuai dengan penugasannya, KNEPK akan bekerja sama dengan semua lembaga riset ilmu kedokteran yang menggunakan hewan percobaan dan atau mengikutsertakan manusia relawan sebagai subyek riset
d. Kode etik keperawatan BAB II TANGGUNG JAWAB PERAWAT
TERHADAP TUGAS Pasal 7
Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
e. KUHP Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan si tersalah dapat dipecat dari pekerjaannya.
f. KUHP Pasal 359
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama - lamanya lima tahun atau kurungan selama - lamanya satu tahun.
g. KUHP Pasal 360
1. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang Luka Berat di hukum dengan hukuman penjara selama - lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama - lamanya satu tahun.
• Luka berat : Penyakit / luka yang tak boleh harap akan sembuh lagi dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut.
2. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya 9 bulan atau hukuman kurungan selama - lamanya 6 bulan.
h. II. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000) Pasal 31 Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
 Menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
 Melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.














BAB III
PENUTUP



A. Kesimpulan
a. Manusia di jadikan sebagai objek penelitian termasuk kedalam bioetik karena mengenaggap manusia sebagai kelinci percobaan, dimana hasil percobaan tersebut menimbulkan dampak buruk bagi orang yang di jadikan objek
b. Manusia sebagai objek penelitian adalah manusia di jadikan sebagai eksperimen oleh para ilmuwan dan dokter yang bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan meskipun dengan cara yang agak sedikit menyimpang dan melampaui batas kemanusian.
c. Etika dimaksudkan sebagai nilai-nilai dan norma-norma moral yang diterima sebagai pegangan bagi perilaku kita. Di sini etika sama artinya dengan moral atau moralitas
d. Manusia sebagai objek penelitian ternyata bertentangan hukum negara dan agama.
B. Saran
Kepada perawat :
a. Perawat harus memliki pengetahuan yang tinggi dan tahu tentang bioetik ini.
b. Jadikan dan pandanglah pasien sebagai manusia seutuhnya, bukan sebagai alat percobaan, penelitian atau eksperimen.
c. Bekerja lah dengan hati, perasaan, dan pikiran yang kritis, hal itu dapat menjauhkan kita dari hal - hal yang diluar prosedur rumah sakit.
d. Berusaha untuk tidak menjadikan pasien sebagai ekperimen atau manusia percobaan dalam praktik kerja kita.
e. Bekerjalah secara profesional di lapangan.
Kepada Dinas kesehatan/Pemeritah :
a. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap masalah bioetik ini yang sedang menglobal.
b. Pemerintah harus serius untuk menanggapi hal ini agar tidak menjadi kebudayaan dan kebiasaan yang bisa berlanjut di masa depan.
c. Pemerintah harus lebih menekankan hukum – hukum yang dibuat untuk masalah bioetika karena masalah bioetika ini sekarang masalahnya sedang ngambang, ada yang setuju dan ada yang tidak.
Kepada masyarakat :
a. Masayarakat di sarankan agar setidaknya tahu tentang bioetik ini.
b. Masyarakat agar berhati dengan iming – iming uang atau hadiah dari seseorang yang meniginkan masyarakat tersebut manjadi ekpserimen penelitiannya.
















DAFTAR PUSTAKA



Koran kompas tanggal 5 – 5 2004
http://www.mail-archive.com/radioliner@yahoogroups.com/msg00932.html
http://www.bioethics.upenn.edu/vaccines/?pageId=4&subpage=194
http://newblueprint.wordpress.com/2008/01/11/teori-konstruksi-sosial-peter-l-berger/
Carol Taylor,Carol Lillies, Priscilla Le Mone, 1997, Fundamental Of Nursing Care, Third Edition, by Lippicot Philadelpia, New York.
Shirley R.Jones,1994, Ethics In Midwifery , by Mosby – Year Book Europe Ltd.
Wayan Titib Sulaksana, SH., M.S.Dosen Hukum FH UNAIR & Ketua YLBHI Surabaya
MDate: Monday, 28 May 2007 (10:52:26) WIT Topic: Seminar Keperawatan Diapload dari situs PPNI
KUHP
Notoadmodjo, Soekodjo. 2005. Metodologi penelitian kesehatan. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar